**Bolehkah satu rumah punya 2 meteran listrik? Ini penjelasannya**
Memiliki dua meteran listrik dalam satu rumah bukanlah hal yang mustahil. Praktik ini dapat diterapkan bila pemilik properti memiliki kebutuhan listrik yang tinggi, misalnya untuk menjalankan peralatan industri kecil, ruang kantor terpisah, atau sistem pendingin ruangan yang besar. Dalam situasi seperti itu, pemasangan dua meteran memungkinkan pemisahan beban listrik sehingga masing‑masing dapat dipantau dan ditagih secara terpisah.
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021, pemasangan meteran ganda diperbolehkan asalkan memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Pemilik rumah harus mengajukan permohonan ke PT PLN (Persero) dengan melampirkan gambar instalasi listrik, perhitungan beban, serta bukti kepemilikan atau sewa lahan. PLN kemudian akan melakukan survei lapangan, memastikan tidak ada risiko overloading, dan menyiapkan jaringan distribusi yang sesuai.
Setelah persetujuan diberikan, instalasi dua meteran dilakukan oleh teknisi bersertifikat PLN. Setiap meteran akan terhubung ke panel listrik yang terpisah, sehingga pemakaian listrik dapat dipisahkan antara satu area dengan area lainnya. Hal ini tidak hanya memudahkan pengelolaan biaya, tetapi juga meningkatkan keamanan karena beban berlebih dapat dideteksi lebih cepat. Namun, pemilik rumah tetap wajib membayar tarif listrik sesuai dengan tarif yang berlaku untuk masing‑masing meteran, termasuk biaya administrasi tambahan yang ditetapkan oleh PLN.
Leave a Reply