KemenP2MI hapus 7.907 iklan lowongan kerja ilegal

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik perekrutan tenaga kerja yang melanggar aturan. Sejak awal tahun, kementerian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memantau ribuan iklan lowongan kerja yang beredar di platform digital, mengidentifikasi mana yang sah dan mana yang berpotensi menjerumuskan migran Indonesia ke dalam penipuan atau eksploitasi.

Setelah proses verifikasi yang melibatkan tim ahli hukum, teknologi, dan perlindungan migran, sebanyak 7.907 iklan yang terbukti ilegal akhirnya dihapus dari berbagai situs dan media sosial. Iklan-iklan tersebut mencakup tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki izin resmi, serta penyebaran data pribadi pelamar tanpa persetujuan. Langkah ini diambil untuk melindungi calon pekerja migran dari risiko penipuan, kerja paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia.

KemenP2MI menegaskan bahwa penghapusan iklan tidak hanya bersifat reaktif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang yang meliputi edukasi publik, peningkatan koordinasi lintas kementerian, serta penguatan regulasi digital. Melalui kampanye penyuluhan dan portal resmi, pemerintah berupaya memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada warga yang berminat bekerja di luar negeri, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya memeriksa legalitas setiap tawaran kerja.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menanggulangi konten ilegal di ranah digital. KemenP2MI mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk platform online, untuk terus berkolaborasi dalam menjaga ekosistem rekrutmen tenaga kerja yang bersih, aman, dan berkeadilan bagi para pekerja migran Indonesia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*