**Biaya klaim asuransi mobil tidak selalu ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi.** Pemilik kendaraan biasanya masih harus menanggung sebagian biaya, tergantung pada jenis polis, nilai pertanggungan, serta kondisi kerusakan yang terjadi. Misalnya, pada asuransi All Risk, perusahaan akan menanggung hampir seluruh kerusakan kecuali yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, sedangkan pada polis TLO (Total Loss Only) hanya kerusakan total yang dijamin.
Besaran yang harus dibayar pemilik mobil meliputi deductible (jumlah yang harus dibayar terlebih dahulu sebelum klaim diproses), biaya administrasi, serta potongan nilai depresiasi kendaraan. Deductible biasanya berkisar antara 5‑10 persen dari nilai klaim, dan dapat berbeda‑beda tergantung pada kesepakatan dalam kontrak. Selain itu, jika kerusakan melibatkan komponen yang sudah mengalami keausan alami, perusahaan asuransi dapat mengurangi nilai ganti rugi sesuai dengan umur pakai barang.
Contoh perhitungan: sebuah mobil dengan nilai pertanggungan Rp200 juta mengalami kerusakan sebagian senilai Rp30 juta. Dengan deductible 5 persen, pemilik harus membayar Rp1,5 juta, sementara perusahaan asuransi akan menanggung sisanya sebesar Rp28,5 juta. Jika kerusakan termasuk pada bagian yang sudah aus, nilai ganti rugi dapat dipotong lebih lanjut. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami detail polis, termasuk batas maksimum klaim, syarat deductible, dan pengecualian yang berlaku, agar tidak terkejut dengan biaya yang harus ditanggung saat mengajukan klaim.
Leave a Reply