“Kami akan memanggil anggota DPR Satori (ST) serta staf Komisi XI DPR RI sebagai saksi dalam penyelidikan ini,” ujar Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firman Hidayat, pada konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (31/08/2026).
Panggilan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut dugaan pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan yang melibatkan Satori, anggota DPR dari fraksi Partai Nasional, serta beberapa pegawai di Komisi XI yang menangani urusan pertahanan, keamanan, dan kepolisian. Menurut pernyataan KPK, bukti awal menunjukkan adanya interaksi yang tidak semestinya antara Satori dan pihak-pihak yang terkait dengan proyek infrastruktur pertahanan, yang dapat menimbulkan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Dalam surat panggilan resmi yang dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2026, KPK menegaskan bahwa kedatangan Satori dan staf Komisi XI diwajibkan pada 7 September 2026 di Kantor KPK, Senayan. Selama pemeriksaan, mereka akan diminta memberikan keterangan terkait pertemuan, korespondensi, serta transaksi keuangan yang berhubungan dengan proyek-proyek yang sedang diproses oleh Komisi XI. KPK menambahkan bahwa proses pemeriksaan akan dilaksanakan secara transparan dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Sementara itu, pimpinan DPR RI, Puan Maharani, menanggapi panggilan tersebut dengan menegaskan komitmen DPR untuk mendukung penyelidikan KPK dan menegakkan integritas lembaga legislatif. “Kami tidak akan menutup mata terhadap setiap indikasi pelanggaran, baik dari anggota maupun staf, dan siap memberikan segala informasi yang diperlukan demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Maharani dalam pernyataannya. Kedepannya, KPK berencana menyampaikan hasil temuan awal kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai.
Leave a Reply