“Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa operator tidak boleh menghapus sisa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan,” ujar pejabat Kemkomdigi dalam rilis resmi pada Senin (31/08/2024). Kebijakan ini ditetapkan untuk melindungi hak konsumen dan mencegah praktik tidak adil yang selama ini merugikan pengguna layanan data seluler.
Menurut peraturan baru, setiap operator wajib menyimpan sisa kuota selama minimal tiga bulan setelah masa berlangganan berakhir. Jika tidak, mereka dapat dikenai sanksi administratif hingga 5 % dari pendapatan tahunan perusahaan atau pencabutan izin operasional sementara. Kemkomdigi menambahkan bahwa mekanisme pemantauan akan dilakukan melalui laporan bulanan dan audit independen.
Pihak operator menanggapi dengan mengaku akan menyesuaikan sistem manajemen kuota mereka. “Kami sedang mengembangkan fitur yang memungkinkan pelanggan mengakses sisa kuota secara otomatis tanpa harus mengajukan permohonan khusus,” kata juru bicara salah satu penyedia layanan terbesar. Namun, beberapa perusahaan kecil mengungkapkan kekhawatiran terkait beban biaya tambahan untuk pemeliharaan data yang tidak terpakai.
Pengguna internet seluler menyambut kebijakan ini sebagai langkah positif. Kelompok konsumen melaporkan bahwa selama ini mereka sering kehilangan nilai yang sudah dibayar karena penghapusan otomatis kuota oleh operator. Dengan adanya jaminan penyimpanan sisa kuota, konsumen diharapkan dapat mengoptimalkan pemakaian data dan mengurangi pengeluaran tak terduga.
Kementerian menutup dengan menegaskan bahwa implementasi regulasi akan dimulai pada 1 November 2024, dan semua operator diwajibkan melaporkan prosedur penanganan sisa kuota kepada regulator paling lambat 30 September 2024. Pengawasan berkelanjutan akan memastikan kepatuhan dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen internet di Indonesia.
Leave a Reply