Kemenko Pangan: Revisi Perpres dana perkebunan dalam harmonisasi

Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang dana perkebunan akan direvisi guna menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan sektor pertanian nasional. Revisi ini bertujuan mengoptimalkan alokasi dana, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta meningkatkan transparansi dalam penyaluran bantuan kepada petani dan pelaku usaha perkebunan. Menurut Kemenko Pangan, perubahan tersebut akan menyesuaikan mekanisme pendanaan dengan target produksi pangan yang lebih realistis dan berkelanjutan.

Dalam penjelasannya, kementerian menekankan bahwa harmonisasi peraturan ini akan mempercepat proses pencairan dana, mengurangi tumpang tindih kebijakan, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran. Pemerintah berencana mengintegrasikan data real-time dari dinas pertanian daerah serta sistem monitoring berbasis teknologi informasi untuk memastikan dana tepat sasaran. Selain itu, revisi Perpres akan memperluas cakupan penerima manfaat, termasuk usaha kecil menengah (UKM) yang berperan penting dalam rantai pasok perkebunan.

Kemenko Pangan juga mengingatkan bahwa implementasi revisi ini akan melalui serangkaian konsultasi dengan pemangku kepentingan, termasuk asosiasi petani, lembaga keuangan, dan lembaga pengawas. Diharapkan, kebijakan yang lebih terkoordinasi ini dapat meningkatkan produktivitas perkebunan, menstabilkan harga pangan, serta mendukung ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang. Seluruh proses revisi diperkirakan selesai pada kuartal berikutnya, dengan penetapan regulasi baru yang akan diumumkan secara resmi melalui lembaran negara.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*