Pemkab Nagekeo perpanjang masa tanggap darurat secara bertahap

Pemerintah Kabupaten Nagekeo memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari secara bertahap, sebagai respons terhadap dampak berkelanjutan yang masih dirasakan oleh masyarakat di beberapa kecamatan. Keputusan ini diambil setelah evaluasi lapangan menunjukkan bahwa sejumlah wilayah belum sepenuhnya pulih, terutama di daerah pedesaan yang mengalami kerusakan infrastruktur kritis.

Perpanjangan tersebut mencakup tiga fase, dimulai dengan penambahan tujuh hari pertama untuk memperkuat koordinasi antar‑instansi penanggulangan, diikuti oleh periode lima hari selanjutnya untuk penyediaan bantuan logistik, dan akhir dengan dua hari terakhir yang difokuskan pada pemulihan jangka panjang. Setiap fase diatur dengan target pencapaian yang jelas, termasuk perbaikan jalan akses, penyediaan air bersih, serta rehabilitasi fasilitas kesehatan yang sempat terganggu.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nagekeo menegaskan bahwa penambahan masa tanggap darurat tidak hanya bertujuan menunda penutupan bantuan, melainkan juga memberikan ruang bagi warga untuk mengakses bantuan sosial, rehabilitasi rumah, dan program pemulihan ekonomi. Selama periode perpanjangan, tim relawan dan petugas lapangan akan terus melakukan survei kondisi rumah tinggal, fasilitas umum, serta mengidentifikasi kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi.

Sementara itu, pemerintah provinsi dan lembaga donor nasional telah menyatakan komitmen untuk mendukung pendanaan tambahan guna menutupi biaya operasional perpanjangan masa darurat. Alokasi anggaran tambahan diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, yang akan dialokasikan untuk pengadaan material bangunan, distribusi sembako, serta pelatihan kesiapsiagaan bagi komunitas rawan bencana.

Dengan langkah perpanjangan ini, diharapkan proses pemulihan di Kabupaten Nagekeo dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan, mengurangi risiko terulangnya kerusakan serupa pada masa mendatang. Pemerintah daerah menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan penanggulangan, guna memastikan bahwa upaya rehabilitasi tidak hanya bersifat sementara, melainkan menjadi fondasi bagi ketahanan jangka panjang wilayah tersebut.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*