Kasus LAZ, KPK periksa Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang

Kasus dugaan korupsi pada proyek Layanan Air Zakat (LAZ) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Dadi Rahman. Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor KPK Jakarta pada Senin (27/8) dan menargetkan sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang serta penggelapan dana dalam pengelolaan proyek LAZ yang melibatkan perusahaan milik daerah tersebut.

Menurut keterangan pejabat KPK, Dadi Rahman dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses tender, penetapan harga, serta alokasi anggaran yang diduga tidak sesuai prosedur. Penyidik menyoroti adanya perbedaan signifikan antara nilai kontrak yang disepakati dengan realisasi biaya yang dilaporkan, serta dugaan adanya pemberian keuntungan tidak sah kepada pihak-pihak tertentu. Dadi Rahman menyatakan bahwa ia siap memberikan klarifikasi penuh dan menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil selama menjabat didasarkan pada pertimbangan teknis dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih bersifat preliminer dan belum menghasilkan keputusan akhir. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan analisis dokumen, rekaman percakapan, serta wawancara dengan saksi-saksi terkait untuk memastikan keberadaan praktik korupsi. Jika terbukti, Dadi Rahman dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah Provinsi dan pihak manajemen Perseroda diharapkan memberikan dukungan penuh dalam upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan layanan air bersih bagi masyarakat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*