KPK panggil lima saksi kasus Bea Cukai di Bali

KPK menugaskan lima saksi untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (28/8/2026) dan saksi diminta hadir di kantor KPK Denpasar pada tanggal 2 September 2026. Nama-nama saksi meliputi mantan pegawai DJBC, konsultan eksternal, serta pihak ketiga yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana dalam prosedur bea masuk serta pemberian fasilitas tidak sah kepada importir. Menurut dokumen penyelidikan, sejumlah transaksi keuangan mencurigakan tercatat antara tahun 2022 hingga 2024, yang diduga melibatkan pejabat senior DJBC Bali. Keterangan saksi diharapkan dapat mengungkap alur uang, peran masing‑masing pihak, serta mekanisme pengambilan keputusan yang melanggar peraturan.

Juru bicara KPK, Ir. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa proses penyelidikan akan tetap transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap indikasi korupsi, termasuk melibatkan saksi yang memiliki informasi penting,” ujarnya. KPK juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan masih berlangsung, dan hasilnya akan diumumkan setelah semua saksi memberikan keterangannya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*