Mantan perokok disarankan untuk menjalani skrining paru-paru secara rutin hingga 15 tahun setelah berhenti merokok. Menurut Dr. Hana Khairina, Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi di Columbia Asia Hospital Pulomas, Jakarta Timur, risiko kanker paru dan penyakit pernapasan kronis tetap tinggi pada periode tersebut meskipun kebiasaan merokok telah dihentikan. Oleh karena itu, pemeriksaan CT scan low-dose secara berkala menjadi langkah penting untuk mendeteksi kelainan pada tahap awal.
Dr. Hana menjelaskan bahwa skrining harus dimulai pada usia 55 tahun atau lebih, dengan riwayat merokok minimal 30 pack-year. Pemeriksaan tersebut tidak hanya menilai keberadaan nodul atau massa, tetapi juga memantau perubahan struktural pada jaringan paru yang dapat mengindikasikan bronkitis kronis atau emfisema. Jika hasil CT menunjukkan temuan mencurigakan, pasien akan dirujuk ke onkologi atau spesialis paru untuk evaluasi lebih lanjut dan penanganan tepat.
Kebijakan ini sejalan dengan pedoman internasional yang menekankan pentingnya deteksi dini pada populasi berisiko tinggi. Dr. Hana menekankan bahwa kesadaran akan pentingnya skrining harus ditingkatkan, terutama di kalangan mantan perokok yang cenderung menganggap diri mereka sudah aman setelah berhenti. Dengan melakukan pemeriksaan rutin, peluang untuk mengidentifikasi penyakit paru pada stadium awal meningkat, sehingga prognosis dan pilihan terapi menjadi lebih menguntungkan.
Leave a Reply