**Daftar Motor Listrik yang Berpeluang Dapat Insentif Rp3 Juta**
Pemerintah mengumumkan rencana pemberian insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit, yang dijadwalkan mulai diberlakukan pada kuartal pertama 2025. Program ini bertujuan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan serta mengurangi emisi karbon di sektor transportasi. Untuk memperoleh subsidi, konsumen harus membeli motor listrik yang masuk dalam daftar resmi yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Perindustrian.
Daftar motor listrik yang memenuhi syarat meliputi beberapa model populer dari produsen dalam negeri dan impor yang telah memenuhi standar efisiensi energi dan keamanan. Di antaranya adalah Yamaha e‑Series, Honda e‑Motor, Gesits, Viar e‑Series, serta model baru dari merek lokal seperti Viar e‑K1 dan Selis. Semua motor yang terdaftar memiliki kapasitas baterai minimal 2 kWh, jarak tempuh urban setidaknya 80 km per pengisian, serta dilengkapi sistem pendingin baterai yang terstandarisasi.
Penerima insentif akan mendapatkan voucher elektronik yang dapat langsung dipotong pada saat transaksi di dealer resmi. Konsumen harus menyertakan dokumen kepemilikan kendaraan, bukti pembayaran, serta nomor rangka (VIN) yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Program ini diperkirakan akan membantu menurunkan harga jual motor listrik rata-rata sekitar 10‑15 %, sekaligus mendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional hingga mencapai 1,5 juta unit pada akhir 2027.
Leave a Reply